Kode Objek Pajak:
28-423-01: Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Berlaku hingga 31 Desember 2024, saat memotong PPh 23, Anda dapat menggunakan opsi: PPh dalam hal transaksi menggunakan Surat Keterangan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Surat Keterangan (Suket)
Anda dapat memasukan kode: KET-26/PP23/KPP.1012/2023
Dengan demikian, Anda akan mendapatkan 0.5% dari DPP (harga sebelum pajak). Anda dapat langsung memotong invoice atau tagihan yang diberikan. Pastikan Angka yang Anda masukan sama persis dengan bukti potong Anda.
Dasar pemotongan:
Nomor bukti bayar (Anda dapat melihat di bukti bayar diterima).
Identitas perusahaan kami:
PT CLEOVA INOVASI TEKNOLOGI
JL. KI GODEK, BULUSARI RT5 RW 3, SAYUNG, KAB. DEMAK, JAWA TENGAH, 59563
NPWP: 61.246.468.5-515.000
Penting: Anda wajib menyerahkan bukti potong ke layanan kami. Tanpa bukti potong, kami akan menganggap pembayaran tidak lengkap dan dapat menggugurkan layanan tanpa pengembalian dana. Anda wajib menyetorkan PPh 23 sebagaimana kewajiban perpajakan Anda.
Jika Anda tidak memotong faktur penjualan atau tagihan penjualan dan melakukan pemotongan terpisah (misal ketika menggunakan Payment gateway dimana nominal wajib sama), maka Anda dapat mengirim email permintaan pengembalian dana paling lambat 3 hari setelah pembayaran untuk mendapatkan pengembalian dana.
Email untuk tujuan perpajakan:
Email: [email protected].
Subjek Email: PPh 23 (spasi) alamatweb (spasi)WA P.I.C
Klik untuk memperbesar gambar: